“Jika merujuk pada UU No 24/2009 yang dinyatakan simbol/lambang negara hanyalah bendera, bahasa, lambang negara/Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan,” ujar Ray.
“Polisi, jaksa, hakim, bahkan presiden sekalipun, tidak dinyatakan sebagai simbol/lambang negara.”
Menurut Ray, pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut polisi, jaksa dan hakim sebagai simbol negara di bidang penegakan hukum perlu disebutkan dasar aturannya.
Baca Juga: Arteria Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Pakar: Semua Sama di Depan Hukum
“Di dalam aturan penegakan hukum, tidak disebutkan entitas yang tidak dapat di OTT. Bahkan jika itu sampai ke presiden sekalipun, tidak ada aturan yang melindunginya dari OTT,” ucap Ray.
“Apa dasar argumen yang kuat mengecualikan polisi, jaksa dan hakim.”
Patut diketahui, sambung Ray, filosopi penyematan simbol/lambang negara itu bertumpu pada dua hal.
Pertama, menggambarkan jati diri bangsa dan kedua bersifat tetap dan abadi.
“Polisi, jaksa dan hakim, tidak memenuhi dua unsur itu dan institusi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tidak dengan sendirinya mewakili oknumnya,” ujar Ray.
“Polisi, jaksa dan hakim bersifat individual dan tidak tetap. Jadi sangat jauh dari dasar menetapkan mereka sebagai simbol/lambang negara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.