Kompas TV nasional sosial

Kemendikbudristek: Ada Tiga Dosa Besar Pendidikan di Indonesia

Kompas.tv - 19 November 2021, 16:25 WIB
kemendikbudristek-ada-tiga-dosa-besar-pendidikan-di-indonesia

Ilustrasi pendidikan di sekolah. (Sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww)

Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebut lembaga pendidikan di Indonesia memiliki tiga dosa besar. Pernyataan ini muncul merespons dugaan kekerasan pada sejumlah siswa di SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam di lingkungan sekolah. 

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto. Dia menegaskan, pihaknya mengecam adanya tiga dosa besar pendidikan, termasuk bullying atau perundungan. 

"Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kultur Menyimpang Polri Dinilai Sulit Diubah, Pakar: Yang Salah Rekrutmen atau Pendidikannya?

Anang menyebut, Kemendikbud Ristek terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar itu di lingkungan pendidikan di Indonesia.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingn untuk memberantas dosa-dosa itu.

Salah satunya adalah lewat penerbitan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ia mengatakan, Kemendikbud Ristek berharap aturan itu dapat menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. 

Beleid ini, kata Anang, juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, bahkan peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. 

"Atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," kata Anang. 

Seperti diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendapatkan laporan dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Anggota DPR: Harus Berbasis Data agar Tak Plin-Plan

Dugaan kekerasan ini muncul dari laporan 10 orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan di sekolah menengah kejuruan (SMK) itu.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menuturkan, para siswa korban kekerasan mengalami pemenjaraan atau kurungan di sel tahanan sebagai hukuman kedisiplinan.

Retno menyebut, para siswa SMK ini bisa dikurung hingga berbulan-bulan. Selain itu, para siswa itu pun mendapatkan hukuman fisik seperti tamparan dan tendangan di lingkungan sekolah. 

"Sel tahanan menurut para orangtua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Retno, Kamis (18/11/2021).

"Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling," ujarnya.

KPAI dan KPPAD Batam telah mengantongi barang bukti kekerasan berupa satu video dan 15 foto yang menampilkan peserta didik di SPN Dirgantara Batam saat berada dalam sel tahanan sekolah. 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x