JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menemui buruh yang lakukan aksi unjuk rasa minta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Anies menemui para buruh di depan gedung Balai Kota lalu menyampaikan orasi. Dalam orasinya, Anies mengatakan tidak bisa menjanjikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 seperti harapan para buruh.
Namun, Anies mengatakan, pihaknya akan mengusahakan untuk membantu para buruh mengurangi biaya hidup mereka.
"Menaikkan UMP itu satu hal, tapi biaya hidup itu harus diturunkan. Nak, untuk menaikkan UMP ada ketentuannya yang harus ditaati, tapi untuk yang menurunkan biaya hidup, kita bisa membantu di situ," kata Anies kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Anies, Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen
Setelah menyampaikan orasi, Anies mengajak para buruh untuk bernyanyi Padamu Negeri bersama.
Berdasarkan pantauan Kompas.tv, setelah menyanyikan Padamu Negeri, sejumlah buruh mulai meneriakkan "Hidup Anies!"
Lalu teriakkan tersebut disambut dengan sejumlah teriakkan lain yang menyatakan mendukung Anies menjadi Presiden 2024.
"Dukung Anies Jadi Presiden Indonesia!" teriak para buruh.
Anies kemudian kembali masuk ke dalam gedung Balai Kota DKI Jakarta setelah berswafoto dengan sejumlah pihak.
Baca Juga: Wacanakan Gelar Tiga Hari Mogok Nasional, Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMSP 2022 Naik!
Diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM FPSI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen.
"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis.
Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulkan oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.
Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Dipastikan Naik, Pemprov DKI: Besarannya Diumumkan Tanggal 19 November 2021
"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andriyansah sudah memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Namun, ia belum mengungkapkan mengenai besaran kenaikannya.
"Insyaallah pengumuman akan dilaksanakan tanggal 19. Saya belum jawab dulu (naik berapa persen)," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.