Baca Juga: Farid Okbah Ditangkap Sebagai Tersangka Terorisme, Tim Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM
Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA adalah Ahmad Zain An Najah. Ahmad Zain An Najah juga tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
sedangkan Farid Okbah diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik Jamaah Islamiyah, LAZ BM ABA.
Pada 2018, Farid Okbah memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa, sebuah lembaga bantuan hukum terhadap terduga teroris yang ditangkap kepolisian.
Sedangkan AA, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017, serta pengurus atas sebagai pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: Ahmad Zain Dinonaktifkan dari Kepengurusan, MUI Sebut Tindakannya Tak Ada Kaitannya Dengan Lembaga
Majelis Ulama Indonesia secara resmi telah menonaktifkan Zain An Najah usai ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Keputusan itu keluar lewat surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XIX/2021 yang ditanda tangani oleh Sekjen MUI H. Amirsyah Tambunan dan KH Miftachul Achyar selaku ketua MUI Pusat.
Zain An Najah sebelumnya adalah pengurus Pusat MUI. Ia duduk di Anggota Komisi Fatwa MUI. Secara organisasi, itu merupakan peringkat organisasi di Mui yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
Baca Juga: Pengamat: Ini Kekuatan Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah di Indonesia
Dalam surat keputusan itu disebutkan, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme. Tindakan Ahmad Zain An Najah merupakan urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi MUI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.