JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara sebagai penerima suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang pada Selasa (16/11/2021).
"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," kata Irjen Dedi di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tolak Permohonan Kasasi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
Pemindahan ini dilakukan karena Kasasi yang diajukan Napoleon ditolak dan perkara pidananya sudah inkrah atau berkekuatan hukum.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu pada 3 November 2021.
Majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori memutuskan Napoleon tetap mesti menjalani vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS atau sekira Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra memberikan suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Baca Juga: Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat
Selain Napoelon, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ikut terlibat.
Prasetijo telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara.
Tommy Sumardi sebagai perantara pemberi suap menerima vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Djoko Tjandra sendiri mendapat vonis 4,5 tahun penjara setelah permohonan Kasasi darinya ditolak.
Djoko Tjandra juga memberikan suap pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari vonis 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.