JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah, ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Bersama Farid Ahmad Okbah, dua orang tersangka lain ikut diamankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah penangkapan dini hari tadi, Farid Okbah dan dua orang lainnya dengan inisial AA dan A ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Keluarga Tak Tahu Penyebab Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88
Kombes Ramadhan menyebut penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan sejumlah petunjuk dan alat bukti.
Ramadhan menambahkan, ketiganya terafiliasi dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Selanjutnya, tim Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan penyelidikan guna mendalami kasus ini.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ketum PDRI Farid Ahmad Okbah di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) dini hari. Farid Okbah ditangkap saat hendak menuju ke Cirebon dan Yogyakarta.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.