JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali disebut namanya di persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Maskur Husain, pengacara yang bekerja sama untuk sejumlah kasus dengan Robin Pattuju. Terungkap, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menyerahkan uang Rp3,15 miliar untuk perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
“Total penerimaan dari Aliza dan Azis sebagaimana dijelaskan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Maskur di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).
Jaksa kemudian membacakan berkas acara pemeriksaan Maskur rincian uang yang diterima dari Azis dan Aliza.
“Di BAP No 74 saksi mengatakan total dari Azis Syamsuddin dan atau Aliza Gunado dari kesepekatan Rp2 miliar menurut catatan Robin hanya diterima dari Azis sebesar Rp1,75 miliar dan dari Aliza sebesar Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar', apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
Merespons pertanyaan Jaksa, Maskur berkilah lupa dan tidak pernah menghitung.
“Waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan tidak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.
Jaksa kemudian mengingatkan Maskur bahwa dalam BAP-nya, uang yang diberikan Azis dan Aliza jika dihitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS.
“Di BAP saudara mengatakan 'Kalau saya hitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS', benar?” tanya jaksa.
Kemudian, Maskur baru mengiyakan pernyataan jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.