SOLO, KOMPAS.TV - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB yang rencananya dijadwalkan besok, Senin (15/11/2021), menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya berlokasi di seluruh kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatkan, pelaksanaan SKB tahap I diikuti oleh rautsan instansi yang didominasi oleh instansi daerah.
Baca Juga: Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Keberatan jika Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/11/2021).
Untuk diketahui, sebelum mengikuti SKB ada beberapa syarat yang musti dipatuhi oleh para peserta. Berikut rinciannya.
Ketika pelaksanaan seleksi formulir yang telah diisi wajib dibawa, nantinya formulir itu ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Baca Juga: Pengumuman SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Cara Ceknya!
Untuk peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.