JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat rencana pemerintah untuk mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non government organization (NGO) bukan bentuk intervensi terhadap independensi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menyambut gembira rencana audit tersebut. Bahkan MAKI bersedia membuka semua hal yang berkaitan dengan kinerja dan keuangan.
Menurutnya, LSM tidak boleh merasa hebat dan enggan dikontrol. Sebab, LSM bergerak untuk mengontrol pemerintah, dan sebagai bentuk check and balance, LSM harus bersedia dikontrol oleh pemerintah.
Baca Juga: Kapolri Bakal Rekrut Novel Baswedan Dkk, Boyamin: Tunjukkan TWK KPK Tak Bermakna Apa-apa
"Audit ini bukan sebagai bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM. MAKI tidak akan risih jika dilakukan audit oleh pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?" ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (14/11/2021).
Dia juga menjelaskan, MAKI memahami audit yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol.
Bahkan, menurutnya, audit yang dilakukan pemerintah akan kredibel karena dilakukan oleh pihak luar LSM.
Pihaknya akan menerima dengan senang hati penilaian apa pun dari hasil audit pemerintah, baik positif maupun negatif, demi perbaikan kinerjanya.
Baca Juga: Greenpeace: Klaim Jokowi Soal Penurunan Angka Deforestasi di Indonesia Ada di Tahun Pandemi
Mengenai sumber pendanaan MAKI dan penggunaannya, Boyamin menyebut pihaknya akan sangat terbuka.
Sebab, selama ini sumber dana MAKI sepenuhnya berasal dari subsidi kantor hukum Boyamin Saiman, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor mana pun, baik dalam negeri ataupun luar negeri.
Tetapi, mengenai sumber-sumber informasi terkait pengungkapan kasus korupsi yang dikawal MAKI, dia menyebut pihaknya akan sangat tertutup.
Bentuk keseriusan dan kesiapan MAKI untuk diaudit oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), pihaknya akan mengirim surat resmi kepada LBP.
Baca Juga: Mahasiswa Demo di KPK, Tuntut Luhut dan Erick Diperiksa soal Bisnis PCR!
"Jika MAKI tidak dilakukan diaudit maka MAKI akan gugat LBP ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," ucap Boyamin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa pemerintah berencana melakukan audit terhadap LSM atau NGO.
Audit ini dilakukan karena dinilai terdapat LSM yang menyebarkan informasi tidak benar terkait data deforestasi. Hal itu disampaikan Luhut dalam wawancara yang disiarkan CNN Indonesia TV pada Jumat (12/11).
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.