Kompas TV nasional politik

KSAL Laksamana Yudo Margono Digadang-gadang Jadi Wakil Panglima TNI, Ini Kata Pengamat

Kompas.tv - 14 November 2021, 11:58 WIB
ksal-laksamana-yudo-margono-digadang-gadang-jadi-wakil-panglima-tni-ini-kata-pengamat
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri), didampingi Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono (kanan), berjalan menuju KRI Makasar-590 di dermaga Komando Armada II TNI AL, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/11/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya dijabat oleh jenderal bintang tiga sebagai promosi.

Jamil menuturkan, jabatan Wakil Panglima TNI ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil.

Karena itu, dia menilai, tanpa jabatan wakil panglima yang selama ini telah berjalan, TNI pun tetap solid.

Baca Juga: Ujian Pertama Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI - Opini Budiman

Ia menyarankan wacana mengisi posisi Wakil Panglima TNI sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN. Apalagi, saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran. 

Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.

Ia menjelaskan, dasar hukum posisi jabatan Wakil Panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Pada Perpres tersebut, tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.

Baca Juga: Pelantikan Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Diadakan Minggu Depan

Serta, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan. 

Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.

Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.

Baca Juga: Jokowi: Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI Minggu Depan

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x