Kompas TV nasional hukum

Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lain yang Bersekongkol Bikin Tes CPNS Fiktif

Kompas.tv - 12 November 2021, 16:00 WIB
selain-olivia-nathania-polisi-tetapkan-4-tersangka-lain-yang-bersekongkol-bikin-tes-cpns-fiktif
Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021). (Sumber: (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan tes CPNS fiktif pada Kamis (11/11/2021).

Usai ditetapkan tersangka penyidik Ditreskrimum juga langsung melakukan penahanan terhadap Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu. 

Selain Olivia Nathania polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan dari hasil gelar perkara keempat tersangka tersebut ikut serta melakukan tindak pidana penipuan terkait tes CPNS fiktif. 

Baca Juga: Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Polisi Terkait Kasus CPNS Fiktif

Menurut Yusri dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada keempat tersangka tersebut. 

"Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Adapun keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas perbuatan yang melanggar Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Sementara, Olivia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 262 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: BKN Temukan 225 Peserta Tes CPNS Lakukan Kecurangan

Sebelumnya anak Nia Daniaty diperiksa polisi, Kamis (11/11/2021). Di tengah pemeriksaan penyidik menaikkan status Oliva Nathania dari saksi menjadi sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara. 

Olivia menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari, dia tampak menggunakan baju tahanan Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.  

Baca Juga: Ada Aplikasi Bantu Tes di Komputer, 59 Peserta CPNS di Sulawesi Barat Didiskualifikasi!

Adapun penahanan terhadap Olivia Nathania dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 11 November 2021.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x