Kompas TV nasional peristiwa

Komisi X DPR Dorong Upaya Revisi dan Sosialisasi Permendikbud 30 PPKS

Kompas.tv - 12 November 2021, 15:25 WIB
komisi-x-dpr-dorong-upaya-revisi-dan-sosialisasi-permendikbud-30-ppks
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai perlu adanya upaya revisi dan sosialisasi yang meluas soal Permendikbud 30 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai perlu adanya upaya revisi dan sosialisasi yang meluas soal Permendikbud 30 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS).

Pernyataan itu disampaikan Hetifah menanggapi pro dan kontra yang terjadi akibat dari diksi "tanpa persetujuan korban" yang dinilai melegalkan zina hingga dianggap tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan norma agama.

"Perlu upaya revisi dan sosialisasi yang meluas, mendalam, dan intens. Karena kalau tidak, jangan-jangan perguruan tinggi tidak melaksanakan apa yang direncanakan," kata Hetifah dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (12/11/2021).

Adapun sosialisasi yang bisa dilakukan, Hetifah menyebut, melalui diskusi publik dengan beragam kelompok. Dalam hal ini, diskusi untuk menyampaikan pemahaman yang dalam dan intens tidak hanya dilakukan di kalangan perempuan dan aktivis.

Baca Juga: Respons Pro Kontra Permendikbud 30, Komisi X DPR Ingatkan Tidak Khawatir Berlebihan

Melalui Permendikbud 30 yang sudah diterbitkan, politikus Partai Golkar ini juga menyatakan bahwa Komisi X DPR RI mendorong adanya hukuman ganda bagi pelaku kekerasan seksual.

Pasalnya, realita di lapangan, kekerasan seksual terutama di kampus cenderung ditutup-tutupi demi nama baik. Bahkan, korban mendapat kriminalisasi dan menjadi korban relasi kuasa dengan mendapat ancaman akan dilaporkan balik.

"Kita ingin ada hukuman ganda, jika ada seseorang yang dia melakukan kekerasan seksual sekaligus tindakan asusila jadi dia hukumannya bisa dua kali. Dari kampus dia dapat sanksi, tapi dia diperberat karena dia pelaku asusila tapi dia juga pelaku kekerasan seksual," paparnya.

"Karena memang selama ini informasi ini seperti puncak gunung es, jadi tidak terungkap kalau pun ada satu dua ya, ternyata kampus cenderung menutup-nutupi karena ini demi nama baik mereka juga," sambungnya.

Baca Juga: Respons Pro Kontra Permendikbud 30, Komisi X DPR Ingatkan Tidak Khawatir Berlebihan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x