Kompas TV nasional hukum

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Dipenjara hingga 6 Tahun

Kompas.tv - 11 November 2021, 11:41 WIB
sopir-vanessa-angel-ditetapkan-jadi-tersangka-terancam-dipenjara-hingga-6-tahun
Instagram Story sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, akan jadi bahan penyelidikan. (Sumber: Tribun Medan.)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto pekan lalu.

Kecelakaan tunggal itu menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," kata Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Kini Berstatus sebagai Tersangka

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x