JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pers menduga permohonan uji materiil UU Pers No 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan itikad buruk untuk mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-undang.
Penilaian tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan Dewan Pers dalam persidangan.
“Patut diduga tindakan atau perbuatan Para Pemohon termasuk pengajuan Permohonan Uji Materill 38/PUUXIX/2021 ini dilakukan dengan itikad buruk dengan maksud bukan saja untuk mengganggu kemerdekaan Pers yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
“Tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan Pers dan hilangnya kepastian hukum baik Organisasi Pers sendiri maupun masyarakat (publik) secara luas.”
M. Nuh menegaskan secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas dan tidak multitafsir apalagi sumir.
“Sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan ‘Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers’, adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman,” ujar M Nuh.
Baca Juga: Anggota Dewan Pers Sebut Hersubeno Arief Mengedukasi Masyarakat
Tak hanya itu, M. Nuh juga menuturkan Dewan Pers menilai para pemohon telah melakukan tuduhan keji yang tidak berdasar.
Karena dalam dalil pemohon menilai Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.