JAKARTA, KOMPAS.TV - Jenderal Andika Perkasa telah disetujuai DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto dan tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Jokow Widodo.
Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.
Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Kendati begitu, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari meyakini akan ada perpanjnagan masa jabatan Andika Perkasa hingga tahun 2024.
"Saya melihat diperpanjang, terus terang saja," kata Abdul dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti juga dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).
Seperti diketahui, masa bakti Jenderal Andika Perkasa hanya tinggal 13 bulan lagi sebagai Prajurit TNI. Sebab, Andika akan berusia 57 tahun pada Desember 2021. Sedangkan usia pensiun Panglima TNI yaitu 58 tahun.
Namun, menurut Abdul, usia pensiun Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang selama dua tahun lagi.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Andika Perkasa, Istana: Sebelum Akhir Bulan Kita Sudah Punya Panglima TNI Baru
Ia menguatkan alasannya pada perubahan masa dinas Tamtama dan Bintara TNI yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Awalnya, UU itu mengatur bahwa usia kedinasan prajurit TNI hanya sampai 53 tahun, tapi diubah menjadi 58 tahun.
"Tamtama dan bintara kan akan naik ke usia 58 kalau tidak salah, kalau tamtama dan bintara yang prajurit bawah istilahnya naik, masa perwira tingginya tidak?" tutur Abdul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.