Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pada 2 Februari 2018 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola. KPK menetapkan Zola sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi, senilai Rp 6 miliar. Sebelumnya, Zola adalah saksi korupsi dengan nilai Rp 4,7 miliar yang melibatkan anak buahnya dalam kasus suap pengesahan APBD 2018. KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk menggeledah vila mewah keluarga Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, wilayah di mana sebelumnya Zola pernah menjabat sebagai Bupati pada tahun 2011-2016. Brankas besar berisi uang pecahan rupiah dan dolar pun ditemukan. Bahkan, penyidik KPK harus menggunakan tiga mesin penghitung uang.
Kasus apa yang sebenarnya menimpa Zumi Zola, Gubernur termuda se-Nusantara selain Gubernur Lampung? Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono menelusurinya mulai dari vila mewah milik keluarga Zola di Jambi hingga mencari perusahaan kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi kepada Zola.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.