JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019. Kepgub ini berlaku selama 14 hari, sejak 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
Atas turunnya level PPKM Jakarta menjadi level 1, Anies mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersama-sama berkolaborasi menangani pandemi. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," kata Anies pada siaran persnya, Rabu (3/11/2021).
Berikut peraturan lengkap PPKM Level 1 Jakarta berdasarkan Kepgub No. 1312/2021:
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Anies: Tetap Waspada, Jaga Prokes
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
(a). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas
(b). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
Baca Juga: Anies Rilis Seruan Gubernur soal Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya; buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1
6. Bioskop beroperasi dengan ketentuan:
7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; beroperasi 100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 10 Malam
10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya):
- Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
- Ojek (Online dan Pangkalan), penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.