Kompas TV nasional update

Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat dari Warteg hingga Kafe

Kompas.tv - 2 November 2021, 10:23 WIB
jakarta-ppkm-level-1-ini-aturan-terbaru-makan-di-tempat-dari-warteg-hingga-kafe
Ilustrasi restoran era new normal.. (Sumber: Shutterstock/vichie81 via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wilayah DKI Jakarta kini berstatus level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 2 November - 15 November 2021. 

Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diteken 1 November 2021. 

"Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri, dilihat Kompas.tv, Selasa (2/11/2021). 

Kini, pelaksanaan makan dan minum di tempat umum tidak lagi ada batasan waktu. 

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 10 Malam

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen dan protokol kesehatan yang ketat. 

Lalu, untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka baik di lokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan syarat sebagai berikut:

  1. buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat;
  2. kapasitas maksimal 75 persen;
  3. wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai. 

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.

"Dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," tulis Inmendagri tersebut. 

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Apa Saja Aturan yang Dilonggarkan?

Selain Jakarta, sejumlah wilayah aglomerasi juga kini berstatus level 1. Wilayah aglomerasi yang berstatus level 1; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x