JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.
Atas putusan MA membatalkan atau mencabut PP pengetatan remisi koruptor yang uji materinya diajukan lima pemohon yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, narapidana bukan hanya objek, tapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas.
Baca Juga: Pemberian Remisi Koruptor Dinilai Sah-Sah Saja untuk Keadilan Hukum
Untuk itu yang harus diberantas bukan narapidanal, tetapi faktor-faktor penyebab tindakan pidana itu terjadi.
Fungsi pemidanaan juga tak lagi sekadar memenjarakan pelaku dengan tujuan memberikan efek jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," demikian petikan pertimbangan hakim dalam putusan, Jumat (29/10/2021).
Majelis hakim juga berpendapat persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.
Baca Juga: Remisi 2 Bulan untuk Djoko Tjandra Dinilai Cerminan Sikap Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi
Adapun PP 99 Tahun 2012 mengatur syarat pemberian remisi untuk tiga tindak pidana khusus, yaitu narkotika, korupsi, dan terorisme.
Aturan itu menjadi pembeda pemberian remisi untuk narapidana tiga perkara tersebut dengan perkara pidana lainnya.
Dalam PP 99 Tahun 2012, seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat antara lain:
1. Narapidan berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Baca Juga: Ini Kata KPK soal 214 Napi Korupsi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.