JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir meminta seluruh dinas kesehatan di tiap wilayah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait harga tes Covid-19 terbaru.
Perintah tersebut diharapkan diikuti oleh seluruh rumah sakit atau laboratorium yang menyediakan layanan tes PCR.
Abdul mengatakan, sanksi menanti bagi pihak yang tak menerapkan harga PCR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga Tes PCR Menjadi Rp 275 Ribu, PKS: Harusnya Ditanggung Negara, bukan Rakyat!
Untuk diketahui, layanan RT-PCR memiliki harga yang lebih murah yakni Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk daerah lainnya.
"Bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif, sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).
Penetapan tarif anyar untuk tes PCR, jelas Abdul, merupakan pertimbangan dari evaluasi yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 0202/1/3713/2020.
Baca Juga: Diputuskan Tes PCR Hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi lain Diminta Antigen
"Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reygan atau habis pakai, komponen biaya administrasi overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.