Sementara itu, tarif untuk pelaku UMKM atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp 35.000/m³ menjadi Rp 6.825/m³.
"Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp 12.550/m³ dari sebelumnya Rp 35.000/m³," kata Sigit.
Baca Juga: Jawab Laporan LBH Jakarta, Pemprov DKI: Tidak Ada Penggusuran Paksa
Sigit juga mengklarifikasi mengenai Jakarta dengan harga air termahal di Asia Tenggara. Ia mengatakan, Jakarta berada di urutan keempat harga air per m³ termahal di Asia Tenggara.
Urutan tertinggi yakni (1) Singapura Rp 15.000/m³, (2) Bangkok Rp 8.900/m³, (3) Manila Rp 7.100/m³ (4) Jakarta Rp 5.500/m³, dan (5) Kuala Lumpur Rp 2.400/m³.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berikan 10 catatan rapor merah dalam masa empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pada laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota", yang diberikan kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/10/2021), tersebut ada 10 masalah yang dianggap perlu digarisbawahi oleh pihak LBH Jakarta.
Salah satunya ialah sulitnya akses air bersih di Jakarta karena swastanisasi air.
Baca Juga: Pemprov DKI Jawab Rapor Merah LBH Jakarta Soal Reklamasi Pantai Utara yang Masih Berjalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.