"Berdasarkan SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," terang Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Jumat (22/10/2021).
Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Adapun aturan yang mewajibkan penumpang pesawat terbang membawa tes PCR itu berlaku untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.
Hingga saat ini, Holik menyampaikan, pihaknya masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.
"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.
Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang menyampaikan dalam aturan tersebut, kapasitas penumpang di pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.
Selain itu, kapasitas bandar udara juga ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk di masa normal.
Adita meminta agar seluruh operator sarana dan prasarana trasportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru.
Selain itu, ia juga meminta agar operator secara konsisten melakukan pengawasan protokol kesehatan di lokasi sarana dan prasarana.
"Diharapkan penumpang dapat memahami ketentuan baru ini," pungkasnya dalam konferensi pers, Kamis lalu.
Baca Juga: Pasca Temuan Klaster Sekolah, Pemkot Solo Gelar Tes PCR Massal untuk Ratusan Siswa dan Guru
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.