Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM) akan tetap fokus melaksanakan kampanye pilkada. Ahmad Hidayat tetap menggelar kampanye, karena ingin memenangkan pilkada dan membawa Maluku Utara lebih baik.
Di Pilkada 2018, Ahmad Hidayat maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan Rivai Umar. Mereka diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Hari Jumat (16/3) kemarin, KPK telah menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Sula tahun 2009 saat menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Zainal Mus yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sika. Mereka diduga melakukan pengadaan fiktif pembebasan lahan bandara, yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.