JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan Novel dan Rizka ini masih terkait soal dugaan pelanggran etik yakni komunikasi Lili Pintauli Siregar dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno.
Dalam laporan tersebut selain terlibat dalam pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjung Balai, Lili Pintauli Siregar juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya. Yakni terkait dengan perkara Labura.
Baca Juga: KPK: Keterangan Lili Pintauli Rekomendasikan "Pemain Kasus" di KPK Bukan Fakta Hukum
Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki.
"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021). Dikutip dari Antara.
Novel menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Kepentingannya yakni untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada.
Baca Juga: ICW Soal Lili Pintauli: Pelanggar Etik Layaknya Mundur dan Hengkang dari KPK
Fakta tersebut, sambung Novel, telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat pemeriksaan. Bahkan Khairuddin juga menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Menurut Novel, laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kembali dilayangkan lantaran dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labura.
"Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewan Pengawas. Selanjutnya, kami memercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Baca Juga: Beri Lili Pintauli Tenggat Hingga November, MAKI: Jika Tidak Mundur, Kita Laporkan ke Kejagung
Adapun Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020 dan pada 8 April 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.
Mantan Bupati Labura ini terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada pejabat di Kemenkeu dan anggota DPR RI untuk pengurusan DAK APBN 2018 di Kabupaten Labura.
Sebelumnya Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: KPK Tantang Novel Baswedan Buktikan Ucapannya soal ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin
Dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.