Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Perum Perindo

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 20:00 WIB
kejagung-tahan-3-tersangka-kasus-korupsi-di-perum-perindo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo Tahun 2016-2019.

Penetapan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi pada hari ini.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

“Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) di antaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019,” ungkap Leo.

Leo menjelaskan 3 tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi Perum Perindo di antaranya NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani. Kedua, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan,” kata Leo.

Baca Juga: Satu Saksi Kasus Korupsi Perum Perindo Alami Kejang dan Meninggal Saat akan Diperiksa

Leo menuturkan penahanan ketiga tersangka dilakukan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 9 November 2021. Untuk NMB dan LS, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara penahanan WP dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam konstruksi kasus, Leo menjelaskan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x