JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut ketentuan yang mewajibkan test PCR bagi penumpang pesawat.
Pasalnya, kata Denon, di sejumlah daerah status PPKM mulai turun, namun syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.
Menurut Denon, jika level PKPM sudah turun, seharusnya aturannya diperlonggar, bukan justru diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.
Pengetatan yang disebut Denon itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Hari Ini Naik Pesawat Wajib PCR? Berikut SE Satgas Covid-19 soal Syarat Perjalanan Terbaru
Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.
Denon mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.
Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran Covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurutnya, dampak yang lebih luas bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional
"Jadi menurut kami, Swab Antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik jika dibandingan dengan moda transportasi lainnya," ucapnya.
"Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus di perhatikan Pemerintah adalah pemulihan ekonomi," sambungnya.
Denon juga melihat dengan adanya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah dan Kadin Indonesia, dengan tujuan utama adalah dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air pasca Covid-19.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat
Diberitakan sebelumnya, seiring diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan udara.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Jika sebelumnya masyarakat yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dapat menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan udara.
Kini, pelaku perjalanan udara diwajibkan kembali menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat untuk berpergian dengan pesawat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kembali digunakannya hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara karena terjadi peningkatan jumlah kapasitas penumpang pesawat.
Dengan demikian, lanjut Wiku, syarat tersebut sekaligus akan membantu proses skrining terhadap penyebaran virus Corona.
"Alasannya, prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan skriningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," terang Wiku, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Pertanyakan Test PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Anggota Komisi IX: Percuma Masyarakat Vaksinasi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.