Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fickar menjelaskan, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Di luar itu, kata Fickar, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan Direktur Indomaret, Polisi Buru Sopir Truk Kontainer
Sebelumnya, pemeristiwa pemeriksaan ponsel milik warga secara paksa itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional.
Kemudian, potongan video tersebut viral setelah kembali diunggah ke media sosial Twitter.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
Warga yang terjaring razia itu sempat menolak saat polisi akan memeriksa ponselnya.
Namun, polisi tetap memaksa dengan dalih memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Lagi, Pihak Olivia Nathania Berharap Pelapor Penipuan CPNS Mau Diajak Damai
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.