JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal 18 Oktober 2021.
Surat telegram tersebut berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Kasus di Luwu Timur Dinilai Cacat Penyidikan, Kompolnas: Momentum Bagus Evaluasi Peraturan Kapolri
Surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dibuat dengan tujuan agar ada kepastian hukum serta rasa keadilan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan telah terbitnya surat telegram Kapolri tersebut.
"Benar (surat telegram tersebut)" kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin (18/10/2021).
Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar kasus yang ditangani Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali.
Baca Juga: Komisi III: Kapolri Harus Intruksikan Kapolda Banten untuk Usut Polisi yang Diduga Banting Mahasiswa
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan publik karena menetapkan seorang wanita pedagang cabai sebagai tersangka karena membela diri saat dianiaya oleh preman.
Kedua, adanya peristiwa anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat unjuk rasa.
Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh anggota kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.
Baca Juga: Pintu Masuk Wisatawan Asing Dibuka, Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Antisipasi Varian Baru Covid-19
Adapun langkah yang dimaksud yakni agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Lalu, memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.
Hal itu dilakukan agar pada saat melaksanakan pengamanan dapat bertindak sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Memberikan penekanan untuk memedomani standaar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya, yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
Baca Juga: Tagar #PercumaLaporPolisi Viral, IPW Sarankan Kapolri Evaluasi Kinerja Reserse
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.