KPK menetapkan Dodi sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin.
Dodi diduga akan menerima Rp2,6 miliar dari komitmen PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi pemenang lelang empat proyek di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba.
Empat proyek yang akan dikerjakan PT Selaras Simpati Nusantara yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai Rp2,39 miliar.
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza dan 3 Tersangka Lain Resmi Jadi Warga Rutan KPK
Kemudian proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.
Selanjutnya proyek normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dua anak buah Dodi, Eddi Umari Herman Mayori merupakan pihak perantara suap dari pengusaha Suhandy.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kena OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar
Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddi Umari selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.