Namun sebaliknya, berkaca pada peristiwa penanganan masa aksi mahasiswa di Tangerang tersebut, tindakan yang dilakukan anggota kepolisian tidak berdasar asas necesitas.
Dalam video itu, lanjut Arief, terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya. Sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut.
"Selain itu, tindakan tersebut juga tidak proporsional, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut. Tindakan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian/penderitaan bagi korban yakni kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri," tambahnya.
Mahasiswa Dibanting Polisi
Video yang dimaksud Arif adalah tayangan singkat seorang mahasiswa di Tangerang ditangkap polisi, kemudian dibanting ke trotoar jalan.
Dalam tayangan singkat itu, mahasiswa terlihat sempat mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Kontras meyebut bahwa tindakan anggota kepolisian pada saat pengamanan aksi massa itu merupakan tindakan di luar prosedur dalam melakukan pengendalian terhadap massa, merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Pasal itu menyatakan:
“Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah: a. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, d. membawa senjata tajam dan peluru tajam, dan h. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Polisi Pembanting Mahasiswa Tak Cukup Hanya Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.