Adapun pihak yang mencabut permohonan uji materi tersebut yakni mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bantul Nur Rahmat Sigit Purwanto sebagai pemohon II.
Surat itu ditandatangani Nur Rahmat pada 29 September 2021 dan diterima Mahkamah Agung pada 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Pemohon Cabut Pengajuan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat di MA, Yusril: Kami Tetap Teruskan
Dalam surat tersebut, pertimbangan Nur Rahmat Sigit Purwanto selaku pemohon II mencabut permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat untuk kepentingan demokrasi dan eksistensi Partai Demokrat.
Nur Rahmat juga menyatakan mencabut dirinya sebagai pihak pemohon dalam permohonan hak uji materi dalam register perkara Nomor 39 P/HUM/2021 tertanggal 13 September 2021 di Mahkamah Agung.
"Bahwa permohonan hak uji materi tersebut diajukan melalui kantor hukum IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD - BALI OFFICE," bunyi petikan surat pernyataan mencabut permohonan judicial review Nur Rahmat, Selasa (12/10/2021).
Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo mengaku pernah didatangi pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY.
Kedatangan orang AHY ini bertujuan agar Isnaini dan pihak lain selaku pemohon mencabut uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.
Baca Juga: Benny k Harman: Ada "Invincible Power" yang Bekerja untuk Mencaplok Partai Demokrat
Namun, permintaan tersebut ditolak Isnaini dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Isnaini juga mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang. Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan judicial review bertujuan menegakkan demokrasi.
"Ketika saya sudah tidak memegang komitmen, apalagi dengan iming-iming nominal rupiah, berarti harga saya ya sebesar itu. Janganlah, saya enggak mau nama saya bernilai nominal rupiah," ujar Isnaini saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Jawab Isu Terbelah Jadi 3 Kubu karena Penunjukan Yusril Jadi Kuasa Hukum
Isnaini Widodo menambahkan, uji materi AD/ART partai Demokrat yang diajukan ke MA murni pemikiran dari empat anggota partai, dan tanpa campur tangan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang ditunjuk sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB di Deli Serdang.
Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum juga bukan permintaan dari Moeldoko, melainkan hasil pemikiran anggota.
"Itu inisiatif kami, kalau di luar itu ada nama Pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko, tidak ada. Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar Pak Moeldoko," ujar Isnaini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.