Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan perdananya membantah ada pihak lain di internal KPK yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu disampaikan Azis Syamsuddin saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca Juga: Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'
Dugaan keberadaan "orang dalam" KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Meski Azis Syamsuddin membantah, KPK memastikan akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahuinya.
Baca Juga: M Syahrial Ngaku Minta Uang Orangtua untuk Suap Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Rp 1,695 M
“Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” kata Ali.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.