JAKARTA, KOMPAS.TV— Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar akhirnya menerima nasib dicopot dari posisi sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindah sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Hal ini lantaran aksinya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap sebagai sebuah Tindakan pelanggaran hukum.
“Maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT [Junior Tumilaar],” kata Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo dikutip dari laman resmi TNI AD.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
“Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," ujarnya seraya menambahkan bahwa putusan tersebut diambil setelah pihak Puspom AD melalukan klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar sejak 23 September hingga 24 September 2021.
Baca Juga: Ini Posisi Baru Junior Tumilaar, Brigjen TNI yang Diberi Sanksi usai Surati Kapolri
Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar
Sebenarnya, siapa sosok Junior Tumilaar ini. Dikutip dari website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar sebelumnya merupakan Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut. Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad. Pria kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.
Berikut riwayat jabatannya:
- Dosen Utama Seskoad;
- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017);
- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017);
- Staf Khusus Dirziad;
- Irdam XIII/Merdeka (2020-Oktober 2021);
- Staf Khusus KSAD (sekarang)
Baca Juga: Ini Pelanggaran Brigjen Junior Tumilaar Terkait Surat ke Kapolri hingga Diproses Hukum Puspom AD
Viral Usai Surati Kapolri
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, nama Brigjen TNI Junior Tumilaar menjadi terkenal usai videonya viral di media sosial. Tak hanya itu, karena aksinya membela warga dan Babinsa membuat jenderal bintang satu ini mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga viral.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru (67).
Diketahui, Ari Tahiru merupakan warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena persoalan konflik lahan dengan PT Ciputra Internasional. Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor Polresta Manado.
Selain itu, Junior Tumilaar juga menyoroti Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Disebutkan juga dalam surat itu bahwa Brigjen TNI Junior sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Karena itu, Brigjen Junior menulis surat dan memberitahukan serta memohon agar Babinsa Winangun Atas jangan dibuatkan surat panggilan Polri. Sebab, menurutnya, para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yang ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki perusahaan itu. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.
Karena konflik lahan itu, Ari Tahiru kemudian meminta perlindungan kepada Babinsa yang berujung pada pemanggilan ke Polresta Manado.
Tak hanya itu, isi surat Brigjen Junior juga menyebut, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.