Kompas TV nasional hukum

KPK Dalami Peran Haji Isam dalam Suap di Ditjen Pajak

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 22:34 WIB
kpk-dalami-peran-haji-isam-dalam-suap-di-ditjen-pajak
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri  (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar terkait peran Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

"Tentu tim jaksa KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi dimaksud dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan segera diagendakan dan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima Kompas TV, Selasa (5/10/2021).

Ali Fikri menegaskan bahwa tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh perbuatan para terdakwa seperti yang diuraikan dalam dakwaan.

Karena itu KPK juga bakal memanggil dan memeriksa saksi untuk kemudian juga dihadapkan ke majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus tersebut.

“Termasuk kami juga akan memperlihatkan seluruh barang bukti yang kami miliki pada persidangan,” paparnya.

Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak

Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/10/2021) untuk dua orang terdakwa, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.

Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar. Suap itu diduga berasal dari tiga wajib pajak  yang dimaksudkan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Dalam persidangan tersebut, Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Yulmanizar membenarkan bahwa ada permintaan dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo untuk mengondisikan nilai pajak perusahaan tersebut. Permintaan tersebut juga disebutkan sebagai arahan Haji Isam selaku pemilik PT Jhonlin Baratama.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x