Kompas TV nasional peristiwa

NIK Bakal Difungsikan Jadi NPWP setelah RUU HPP Disahkan DPR

Kompas.tv - 3 Oktober 2021, 09:59 WIB
nik-bakal-difungsikan-jadi-npwp-setelah-ruu-hpp-disahkan-dpr
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga: Dompet Korban Sriwijaya Air Indah Halimah Putri Ditemukan, Ada KTP, NPWP dan Uang yang Utuh

Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju dan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

"Indonesia yang ekonominya tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," ucap Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Ia juga menilai RUU tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu (29/09/2021) sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Sri Mulyani mengatakan RUU HPP hadir di saat yang tepat, sehingga membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi.

Di sisi lain pandemi telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat dan menyebabkan APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Sehingga pemerintah harus menghadapi situasi kontraksi pendapatan negara yang sangat dalam. Sementara belanja negara tumbuh signifikan, yang menyebabkan defisit melebar.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x