JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka, memberikan tanggapan terkait kabar eks-kadernya Viani Limardi yang akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
"Jika benar Sis Viani akan menggugat PSI sebesar 1 triliun rupiah seperti yang diberitakan banyak media, maka sikap itu adalah hak Sis Viani sebagai warga negara," kata Isyana dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9/2021).
Namun, Isyana menegaskan, PSI tidak akan mencabut pemecatan Viani karena sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur internal partai secara tertib dan objektif, termasuk meminta keterangan Viani.
"Proses penjatuhan sanksi terhadap Sis Viani adalah proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai," kata Isyana.
Baca Juga: PSI Berhentikan Viani Limardi, Segera Kirim Surat Pemecatan ke DPRD DKI
Proses tersebut melibatkan pencarian fakta dan bukti informasi serta keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
Termasuk salah satunya ialah penggelembungan dana reses yang disebut sebagai salah satu alasan Viani Limardi dipecat dari keanggotaan PSI.
"Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai," kata Isyana.
Isyana menjelaskan, tindakan tersebut terpaksa diambil PSI untuk menjaga profesionalisme partainya.
"Sebagai partai politik yang merupakan salah satu pilar demokrasi, PSI harus menjaga kader-kadernya agar setia hadir dan bekerja untuk rakyat, serta menjaga anggota legislatifnya agar selalu menjadi wakil rakyat yang jujur, rendah hati, dan melayani," kata Isyana.
Baca Juga: Merasa Difitnah Korupsi Dana Reses, Viani Limardi Akan Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Diketahui, Viani mengaku tak setuju dengan tuduhan DPP PSI yang menyebutnya melakukan penggelembungan dana reses. Bahkan, ia menyebut itu sebagai informasi hoaks yang bertujuan membunuh karakter seseorang.
Dalam surat pergantian antara waktu (PAW) yang diterbitkan oleh pihak DPP PSI menyatakan Viani diduga telah melakukan pelanggaran berupa sengaja menaikkan dana reses yang dilakukan pada Maret 2021.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Ia menyatakan, dirinya tengah mempersiapkan gugatan sebesar Rp 1 triliun kepada DPP PSI setelah dituduh melakukan korupsi tersebut.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani.
Baca Juga: Profil Viani Limardi yang Dipecat PSI, Gelembungkan Dana APBD hingga Ngamuk Kena Tilang Ganjil-Genap
Ia mengaku mendapatkan dana total sebesar Rp302 juta dengan titik sebanyak 16 lokasi reses.
"Dan tugas reses pada maret 2021, 16 titik diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD," ujarnya.
Ia menyebut, dirinya selama menggunakan dana reses itu selalu sisa dan uangnya dikembalikan ke DPRD. Data tersebut bisa dilihat dari anggaran keuangan yang dibuat oleh Sekretariat DPRD.
"Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan di-check ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" kata dia.
Baca Juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Tidak Hadir Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Ia mengatakan, selama ini tak pernah diberikan kesempatan untuk berbicara ketika ada permasalahan yang menimpa dirinya.
"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.