Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Senin (5/3) Mahkamah Agung kembali memproses PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kompas Siang menghadirkan mantan hakim yang juga ahli hukum pidana Asep Irwan Iriawan untuk menjelaskan mekanisme yang sedang dijalani Ahok di MA.
Menurut Asep, proses setelah berkas perkara masuk ke MA adalah penandatanganan berita acara oleh para pihak. Setelah itu, ada pendapat majelis.
Pendapat majelis hakim ini dapat berupa permohonan diterima, ataupun ditolak. Amar putusan majelis pun terdiri dari beragam alternatif.
Sidang PK di MA pun tidak sama dengan sidang di pengadilan negeri. Sidang PK tidak memiliki putusan sela.
Mahkamah Agung hanya memeriksa berkas dan pendapat hakim di pengadilan sebelumnya untuk kemudian memutus perkara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.