JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya berminat menarik 56 pegawai yang diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Hal itu lantaran rekam jejak pegawai-pegawai tersebut dan adanya kebutuhan di organisasi Polri.
Kapolri mengatakan permintaannya untuk menarik para pegawai KPK tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang telah diterima. Rencananya, para pegawai yang diberhentikan di KPK itu akan ditempatkan di Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor).
Listyo yang melayangkan surat resmi kepada Jokowi untuk meminta persetujuan pada Jumat (24/9/2021).
Lalu pada Senin (27/9/2021), Presiden Jokowi melalui Mensesneg telah melayangkan surat balasan dan diterima di hari yang sama oleh Kapolri.
Baca Juga: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi Polisi, Presiden Jokowi Disebut Telah Setuju
"Saya jelaskan, hari Jumat yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Dit Tipidkor," ujar Listyo dalam konferensi pers persiapan PON XX Papua, Selasa (28/9/2021).
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," sambungnya.
"Kemudian, kemarin, tanggal 27 (September) kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensegneg secara tertulis."
Adapun secara prinsip, kata Listyo, melalui surat yang diterima oleh Polri, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan proses dan mekanismenya.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata mantan Kabareskrim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes peralihan status menjadi ASN, resmi diberhentikan.
Ke-56 pegawai tersebut akan berhenti bertugas terhitung mulai 30 September 2021.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku selama menjadi penyidik KPK ia sudah bekerja sungguh-sungguh memberantas korupsi. Namun, kini ia merasa diberantas dengan cara dipecat.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPK yang memberhentikan 56 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan, Koalisi Masyarakat Sipil pada 15 September 2021 mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Utamakan Kesopanan dalam Polemik TWK di KPK, Jokowi Hormati Putusan MA dan MK
Kantor darurat tersebut didirikan secara simbolik di depan gedung lama KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.