JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo menjadi otoritas tunggal yang dapat mengakhiri polemik Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harus disadari, pemberantasan korupsi memasuki masa kelam dengan dipecat paksanya 56 pegawai KPK oleh pimpinan.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Senin (27/9/2021).
“Padahal, empat putusan, yakni: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Ombdusman RI, dan Komnas HAM, telah mengonfirmasi bahwa TWK dipenuhi dengan berbagai permasalahan, diantaranya, maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Kurnia.
“Sedangkan dua lembaga kekuasaan kehakiman sudah menegaskan bahwa alih status kepegawaian KPK tidak dibenarkan jika melanggar hak-hak kepegawaian. Bahkan, secara langsung, putusan MA menyebutkan bahwa tindak lanjut asesmen pegawai KPK diserahkan kepada pemerintah.”
ICW pun membeberkan setidaknya ada 20 alasan mengapa Presiden Joko Widodo harus bersikap terkait polemik di tubuh KPK. Pertama, Presiden sepatutnya konsisten dengan pernyataannya bahwa TWK KPK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
Baca Juga: Jokowi Seolah Tak Mau Tahu Nasib Pegawai KPK Korban TWK, BEM SI: Ini Urusan Negara, Soal Rakyat
Kedua, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam birokrasi yang sepatutnya mengambil alih kewenangan SekJen KPK untuk mengangkat 56 pegawai, karena TWK terbukti maladministrasi dan melanggar HAM.
Ketiga, Presiden selaku pihak eksekutif merupakan atasan KPK berdasarkan putusan MK dan perubahan UU 30/2002.
“Maka dari itu, segala persoalan yang berkaitan dengan ranah administrasi mewajibkan Presiden untuk bertindak,” ujar Kurnia.
Selanjutnya keempat, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan harus bertanggung jawab atas kondisi pemberantasan korupsi kian mengkhawatirkan.
“Faktanya, peringkat maupun skor Indonesia anjlok. Untuk peringkat, turun dari 85 menjadi 102,” kata Kurnia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Gubris Ultimatum Mahasiswa, BEM SI Demo KPK Hari Ini
Kelima, rekomendasi putusan MA terkait uji materi PerKom 1/2021 disebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.
Keenam, Presiden Jokowi mempunyai kewajiban untuk menunaikan Janji Politik Nawacita 2014
“Jelas sekali disebutkan pada poin 4 Nawacita bahwa Joko Widodo berjanji akan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya,” ujar Kurnia.
“Maka dari itu, jika Presiden tidak bersikap untuk mengatasi gelombang pelemahan KPK, maka Ia telah mengingkari janjinya sendiri.”
Alasan ketujuh Presiden harus bersikap soal polemik TWK pegawai KPK adalah adanya rekomendasi Komnas HAM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.