JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkaranya di Lampung Tengah tersebut.
Dari kasus ini, Azis menambah deretan pimpinan DPR yang sebelumnya terlebih dulu menjadi tersangka KPK.
Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi E-KTP pada 2017.
Setya Novanto saat itu juga merupakan petinggi Partai Golkar, sama halnya dengan Azis.
Pimpinan DPR lainnya yang terjegal KPK adalah Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 Taufik Kurniawan.
Baca juga: Tak Hanya Satu, Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Diduga Terlibat di Tiga Kasus Suap
Setya Novanto
Pada Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo, menyebut Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus, Senin (17/7/2017) dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, Novanto mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Namun Novanto sempat lolos dari status tersangkanya tersebut karena ia menang dalam sidang praperadilan terhadap KPK.
Baca juga: Ditahan KPK karena Dugaan Suap, Berikut Harta Kekayaan Azis Syamsuddin yang Mencapai Rp100 Miliar
Akhirnya, pada Oktober-November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).
Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto diketahui juga menuai banyak kontroversi, seperti kasus 'Papa Minta Saham' hingga insiden 'Tiang Listrik'.
Taufik Kurniawan
Menjelang akhir tahun 2018, KPK kembali menahan pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.
Pada 15 Juli 2019, Taufik divonis hukuman penjara 6 tahun.
Baca juga: KPK Tahan Azis Syamsuddin, Golkar Segera Lakukan Pergantian Wakil Ketua DPR
Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.
Azis Syamsyuddin
Terakhir, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).
Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli dilansir dari Tribunnews.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.