JAKARTA, KOMPAS TV - Indonesia akan menggelar Pilkada serentak pada 2024 mendatang. Pesta demokrasi itu menggabungkan dua perhelatan Pilkada, yaitu 2022 dan 2023.
Terhitung ada sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022. Sementara, pada tahun 2023 tercatat ada 171 kepala daerah.
Baca Juga: KPU Usulkan Gelaran Pemilu Pada Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024
Nantinya, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2022 dan 2023.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta agar sosok yang ditunjuk harus netral dan tak terafiliasi dengan partai politik manapun.
"Orang-orang yang ditempatkan itu benar-benar orang-orang yang netral, tidak berpihak kepada siapapun nanti yang ikut dalam kontestasi politik," kata Doli di Jakarta, Rabu (21/9/2021).
Menurut dia, pj kepala daerah yang tidak netral akan mencoreng iklim demokrasi di Tanah Air.
"Berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral dan kemudian berpihak pada suatu kekuatan politik tertentu," ujarnya.
Baca Juga: KPU Jadwalkan Pemilu 21 Februari dan Pilkada 27 November 2024
Politikus Partai Golkar itu berharap pemerintah tak asal tunjuk seorang Pj kepala daerah. Sebab, mereka pun memiliki tugas yang berat karena harus memimpin daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Apalagi dia memimpin dengan suasana krisis pandemi yang saya kira kepala daerah definitif aja tantangannya luar biasa, apalagi yang tidak," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.