Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Putusan kasus Buni Yani menjadi alasan dasar pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Ahok. Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sidang pengajuan peninjauan kembali kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama dihadiri oleh tim kuasa hukum Ahok.
Terpidana Ahok juga menganggap kekeliruan hakim yang memutus perkara Ahok. Ahok divonis sengaja melakukan penodaan agama melalui pidato di Kepulauan Seribu. Padahal Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana undang-undang ITE divonis satu tahun enam bulan penjara.
Pengajuan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama memunculkan perdebatan soal ada tidaknya fakta baru sebagai dasar pengajuan PK. Kita bahas bersama narasumber di studio pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.