JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (19/09) menjadi hari ketiga penerapan aturan ganjil-genap kawasan wisata.
Baca Juga: Ada Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata, Ancol Sediakan Dua Kantong Parkir dan Bus Gratis
Di Jakarta, aturan ini berlaku di kawasan Taman Mini Indonesia Indah dan Ancol untuk menekan euforia warga berwisata di tengah pandemi covid-19.
Di kawasan Ancol, aturan ganjil-genap berlaku untuk kendaraan roda empat mulai pukul 12:00 siang hingga pukul 18:00 sore.
Karena ini adalah aturan baru, pihak Ancol pun menyediakan kantong parkir bagi pengunjung yang telanjur membeli tiket secara daring tetapi pelat nomor kendaraannya tak sesuai tanggal.
Selain itu Ancol juga menyediakan bus gratis untuk menjemput pengunjung di area pintu barat dan pintu timur Ancol yang menjadi titik lokasi penyekatan kendaraan roda empat oleh personel Ditlantas Polda Metro Jaya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Satpol PP, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan, selama aturan ganjil-genap berlaku dari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Setiap pengunjung yang masuk juga harus memindai barcode lewat aplikasi PeduliLindungi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.