JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan standar baku untuk peralatan gas medis dan perlengkapannya.
Salah satu tujuannya ialah untuk menjadi petunjuk standarisasi mengingat banyaknya pasien isolasi mandiri Covid yang perlu menggunakan tabung gas.
“BSN menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) lingkup Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya seperti tabung gas oksigen, regulator tabung gas oksigen, alat ukur aliran (flowmeter), konsentrator oksigen, serta konservasi oksigen,” ujar Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN Y Kristianto Widiwardono dalam keterangan pers, Jumat (17/9).
Menurut Kristianto, pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mengharuskan banyak pasien untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dalam beberapa kondisi seperti saturasi oksigen di bawah 95 persen, bantuan suplai oksigen untuk pasien tentu dibutuhkan untuk membantu pernapasan.
Namun di sisi lain, lanjut dia, oksigen juga merupakan salah satu zat utama yang cukup berbahaya seperti "menyalakan api".
Oleh karena itu, perlu diatur standarisasi tabung gas dan perlengkapannya agar tidak menimbulkan risiko fatal.
Berikut ini SNI lingkup Peralatan Gas Medis dan Perlengkapannya seperti tabung gas oksigen, regulator tabung gas oksigen, alat ukur aliran (flowmeter), konsentrator oksigen, serta konservasi oksigen.
Baca Juga: Bantuan 1.000 Konsentrator Oksigen dari Djarum Foundation Tangani Covid-19
1. SNI ISO 9809-1:2019 Tabung gas – Desain, konstruksi, dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat diisi ulang – Bagian 1: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik kurang dari 1.100 MPa;
2. SNI ISO 9809-2:2019 Tabung gas – Desain, konstruksi, dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat diisi ulang – Bagian 2: Silinder dan tabung baja yang di-quench dan di-temper berkekuatan tarik lebih besar atau sama dengan 1.100 MPa;
3. SNI ISO 9809-3:2019 Tabung gas – Desain, konstruksi, dan pengujian tabung dan silinder gas baja tanpa sambung (seamless) yang dapat diisi ulang – Bagian 3: Tabung dan silinder baja yang dinormalisasi;
4. SNI ISO 10524-1:2018 Regulator tekanan untuk penggunaan gas medis – Bagian 1: Regulator tekanan dan regulator tekanan dengan perangkat pengukur aliran;
5. SNI ISO 10524-3:2019 Regulator tekanan untuk penggunaan gas medis – Bagian 3: Regulator tekanan yang terintegrasi dengan katup silinder (valves with integrated pressure regulators – VIPRs);
6. SNI ISO 10524-4:2008 Regulator tekanan untuk penggunaan gas medis – Bagian 4: Regulator bertekanan rendah;
7. SNI ISO 15002/Amd.2:2020 Alat ukur aliran pada penghubung ke unit terminal system pemipaan gas medis – Amendemen 2;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.