JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemhub) hanya membuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.
Melalui transportasi udara, hanya bisa lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut, hanya tersedia melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimatan Utara serta Sulawesi Utara.
Sedang pintu kedatangan melalui darat, adalah pos lintas batas yang berada di Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.
Pembatasan tersebut, kata dia, sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (16/9).
Baca Juga: Cegah Varian Covid-19 Baru dengan Pembatasan, Kemenkumham Justru Perluas Izin WNA Masuk Indonesia
Namun secara umum, lanjut Adita, pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya.
"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," ujarnya.
Namun yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Tak hanya meminimalisir pintu masuk WNA, pemerintah juga memperketatnya dengan syarat kesehatan yang harus dimiliki bagi merea yang hendak masuk wilayah Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.