JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyatakan bakal ada sanksi terhadap anggota kepolisian yang bertindak terlalu reaktif dalam menyikapi penyampaian aspirasi warga. Polisi bakal melindungi penyampaian aspirasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Tentu bagi aparat, oknum polisi yang melakjukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi,” tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan, yang menjadi narasumber di Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (16/9/2021).
Dia menyampaikan hal tersebut, ketika menjawab pertanyaan pembawa acara Aiman Witjaksono soal tindakan apa yang akan dilakukan kepolisian terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan dalam pengamanan.
Baca Juga: Ditangkap karena Bentangkan Poster, Suroto: Kalo Gak Ada Saya, Pak Jokowi Gak Akan Tahu
Program Sapa Indonesia Malam mengangkat tema soal pengamanan polisi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo.
Sikap polisi memunculkan polemik karena dinilai berlebihan saat menangkap warga yang membentangkan poster pada saat kunjungan Presiden di Blitar dan Solo beberapa waktu lalu. Selain itu Polisi juga dinilai terlampau reaktif dengan menghapus mural yang menyindir pemerintah.
Terkait itu Ahmad Ramadhan menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram kepada jajaranya, terkait dengan pengamanan kunjungan presiden.
Surat bertanggal 15 September 2021 tersebut, kata Ramadhan, memuat empat poin.
“Pertama, kegiatan pengamanan pada saat kunjungan presiden dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Pertenak Ayam yang Bentangkan Poster pada Jokowi Diundang ke Istana Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.