JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan resmi membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara, untuk mencegah penyebaran varian baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pembatasan dilakukan melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Pembatasan tersebut, kata dia, sesuai Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (16/9/2021).
Adita menyebut, secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya.
"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," ujarnya.
Namun yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.
Baca Juga: Cegah Masuk 3 Varian Baru Covid, Pemerintah Didesak Perketat Pintu Kedatangan WNA
Untuk bandara, lanjut dia hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Sementara Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Adapun syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut :
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.