Jika ditotal, jumlah commitment fee yang harus dibayarkan Pemprov DKI yakni sebesar 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Baca Juga: Tolak Formula E, Warga : Kami Butuh Makan Bukan Balapan
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, berkomentar, bahwa kalaupun nantinya digugat arbitrase, Pemprov DKI Jakarta harus menghitung kerugian paling minimal yang bisa didapatkan.
"Kalau pun digugat, ya kita harus berhitung, mana kerugian paling minimal yang bisa kita dapatkan. Jangan sampai nanti membuat APBD DKI Jakarta semakin berdarah-darah," kata Ima kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (13/9/2021).
Menurut Ima, surat dari Dispora tersebut menegaskan bahwa posisi Pemprov DKI dalam kesepakatan tidak menguntungkan.
"Dan surat dari Dispora itu kan jika dicerna seperti surat penegasan bahwa jika ada permasalahan (Formula E) di kemudian hari, mereka (Formula E Operation) enggan untuk disalahkan," kata Ima.
Baca Juga: Kelompok Masyarakat Gelar Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Sebut Tidak ada Urgensi Gelar Formula E
Diketahui, Fraksi PDI-Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi untuk memanggil Anies mengenai penyelenggaraan Formula E.
Namun, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta lainnya menolak hak interpelasi tersebut.
"Ini justru yang ingin kami gali dari hak interpelasi . Bagaimana kontrak yang dibuat antara Pemprov DKI dengan FEO. Saya mendapat kesan Pemprov ini posisinya tidak kuat dalam kontrak tersebut," kata Ima.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.