Baca Juga: Kasus Kerumunan Holywings Kemang Naik Status jadi Penyidikan
"Kita akan melakukan tindakan dan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings kemarin," ucap Anies di hari yang sama.
"Itu tidak akan dibiarkan dan ditutup sampai pandemi selesai. Makanya saya katakan ini pesan bagi semuanya."
Adapun Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi pada Minggu (5/9) dini hari.
Baca Juga: Gubernur Anies: Holywings Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan menemukan kerumunan di Holywings Cafe.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (6/9) lalu.
"Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp50 juta."
Arifin mengatakan, Holywings Kemang dilarang beroperasi selama pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM di level apa pun.
Baca Juga: Luhut Minta Holywings Ditutup karena Langgar PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.