PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," seperti tertulis dalam putusan PTTUN Jakarta yang tertayang di situs resmi, Senin (8/3/2021).
Putusan PTTUN dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus, menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.
Lalu, pada pengadilan tingkat banding, kemudian memenangkan Jaksa Agung.
Dalam bagian pertimbangan, hakim banding berpendapat dan berkesimpulan tidak dapat menerima dan membenarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan sebagaimana putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut hakim, penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan termasuk sengketa Tindakan Pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif sebagai premium remedium sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986.
Sementara, para advokat dari LBH Jakarta yang diberikan surat kuasa khusus, menurut majelis, tidak mengajukan banding administratif.
Mereka hanya sudah melayangkan keberatan administratif dan sudah mendapat balasan dari Kejaksaan Agung melalui Direktur Pelanggaran HAM Berat atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapun poin surat balasannya, yaitu Jaksa Agung tidak mencabut pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA.
Baca Juga: PTUN: Jaksa Agung Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Soal Tragedi Semanggi I dan II
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.